Ilustrasi formula baru Transfer Daerah - - Foto: dok Medcom
Ilustrasi formula baru Transfer Daerah - - Foto: dok Medcom

Ini Redesain Formula Transfer Daerah dari UU HKPD

Eko Nordiansyah • 18 Maret 2022 14:59
Jakarta: Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merombak total desain alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, sehingga akan mendapatkan persentase DBH SDA.
 
Secara keseluruhan, UU HKPD memuat aturan pokok meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
 
"Pengalokasian DBH juga akan memperhatikan kinerja daerah. Karena itu alokasi DBH 90 persen pakai formula, 10 persen menggunakan kinerja, termasuk di dalam mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 18 Maret 2022.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam UU ini diantaranya berupa 10 persen dari alokasi DBH akan dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
 
Kebijakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada UU HKPD didesain agar tidak one size fits all, dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah. UU HKPD mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.
 
Sementara itu, desain Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tidak lagi hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik saja, namun diperluas untuk mendanai operasional pelayanan publik. Skema DAK ke depan juga akan mengintegrasikan hibah daerah ke dalamnya untuk semakin memberikan warna kinerja dari dana yang bersifat specific grant ini.
 
"Perbaikan kebijakan DAU dan DAK ini merupakan momentum untuk mengatasi kesenjangan horizontal antardaerah yang sampai saat ini masih terjadi. Idealnya, setiap warga negara Indonesia di mana pun berada berhak untuk merasakan tingkat layanan publik yang sama," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan