Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Sri Mulyani Ungkap Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi oleh Pemerintah

Eko Nordiansyah • 07 April 2022 15:21
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dibutuhkan kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang menyebabkan ancaman kesehatan masyarakat juga berpengaruh signifikan terhadap perekonomian. Hal ini bahkan diamalmi semua negara, termasuk Indonesia.
 
Oleh karena itu, selain berfokus pada penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat, pemerintah juga harus segera melakukan upaya pemulihan ekonomi setelah mengalami guncangan akibat pandemi ini. Salah satunya melalui instrumen fiskal.
 
"Bagi Indonesia, respons pertama pada waktu pandemi ini dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal tiga persen (dari PDB), yang sudah kita adopsi selama lebih dari 15 tahun," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 7 April 2022.

Namun agar terus bisa menjaga disiplin di sisi fiskal, penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama tiga tahun yang diatur melalui Undang-Undang. Dengan begitu defisit anggaran melebihi tiga persen akan kembali dijalankan mulai 2023.
 
Langkah selanjutnya adalah melakukan refocusing anggaran. Menghadapi situasi pandemi yang penuh ketidakpastian, ia menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan covid-19.
 
"Refocusing kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial," ungkapnya.
 
Respons pemerintah yang ketiga adalah penerapan burden sharing. Burden sharing ini dilakukan antar Kementerian/Lembaga, K/L harus melakukan pemotongan anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi.
 
Berikutnya, burden sharing dengan pemerintah daerah yang diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid. Lalu sinergi dengan Bank Indonesia untuk pemenuhan pembiayaan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.
 
Selain respons penanganan pandemi tersebut, pemerintah juga tetap memberikan dukungan pemulihan ekonomi. Pada saat pandemi, pelaku usaha diberikan dukungan melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak.
 
"Saya berharap Indonesia setelah tiga tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah tiga persen, dan pada saat yang sama juga meningkatkan kualitas belanja, dan pada saat yang sama juga memperluas basis pajak Indonesia," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan