Lantas dari mana dana sebesar itu berasal?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. Sementara bagi daerah, anggaran THR dan gaji ke-13 ini bisa disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing."Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara," kata dia dalam keterangan dilansir di Jakarta, Minggu, 17 April 2022.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun. Alokasi ini terdiri dari Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
Kemudian sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dapat ditambahkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pencairan THR rencananya dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News