Sri Mulyani menjelaskan kenaikan gaji PNS sebetulnya sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Nota Keuangan pertengahan tahun lalu. Kenaikan gaji sebesar lima persen juga sudah dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi ini adalah masalah pelaksanaannya saja. Kita usahakan secepatnya," kata dia ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Dirinya menambahkan, kenaikan gaji PNS juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Hanya saja kelengkapan dari PP tersebut masih menunggu lampiran dari kementerian/lembaga (K/L).
"Ini yang waktunya sangat ketat karena mereka (K/L) harus menghitung jumlah pegawainya dan kenaikan lima persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut. Jadi nanti spesifik per kementerian, jumlah pegawainya, jumlah kenaikan itu," jelas dia.
Baca juga: Gaji PNS Naik Bulan Depan, Dirapel dari Januari
Selanjutnya Sri Mulyani akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berdasarkan lampiran dalam PP tersebut. Dengan demikian, pencairan akan disesuaikan jumlah pegawai, golongan, serta kenaikan gaji sebesar lima persen dari setiap K/L.
"Itu yang mungkin agak sedikit memakan waktu. Kita usahakan, semuanya tetap kita lakukan sesuai good governance yang baik dan tata kelola perundang-undangan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan realisasi kenaikan gaji PNS paling lambat awal April 2019. Presiden menjanjikan tersebut saat merespons pertanyaan PNS di sela-sela sambutan meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan, 'Pak ini PNS gajinya naik kapan. Gajinya naiknya kapan', saya jawab 'iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan'. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Media Indonesia.
Dengan begitu, Presiden menjanjikan pada awal April 2019, para PNS/aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14. Terkait dengan pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat, lanjut Presiden, semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News