"Ya karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari sampai dengan April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," ungkap Ani sapaannya ditemui di di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2019.
Ani menuturkan kenaikan gaji tersebut dirapel lantaran kebijakan itu masuk dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Adapun dana yang disiapkan pemerintah untuk pencairan kenaikan gaji PNS masih menunggu penyelesaian data kementerian/ lembaga (K/L).
Saat ini K/L masih mendata jumlah PNS beserta kenaikan gajinya. Meski begitu, Peraturan Pemerintah (PP) untuk kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Nantinya dalam PP akan dilampirkan data kepegawaian dari K/L yang selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan," ungkap dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sebelumnya memastikan pencairan kenaikan gaji PNS akan dilakukan secepatnya sesuai instruksi Presiden Jokowi. Hanya saja ada kendala penyusunan data jumlah pegawai, golongan, serta berapa kenaikan gaji di setiap K/L.
"Ini yang waktunya sangat ketat karena mereka (K/L) harus menghitung jumlah pegawainya dan kenaikan lima persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut. Jadi nanti spesifik per kementerian, jumlah pegawainya, jumlah kenaikan itu," kata dia ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News