Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan relaksasi DNI bukanlah satu-satunya cara untuk menarik minat investasi asing. Sebab, masih ada instrumen lain yang mengatur penanaman modal asing ke Indonesia.
"Jangan dilihat sebagai satu-satunya instrumen, masih banyak instrumen lain untuk menarik investor masuk," ujar Susi dalam sebuah jumpa pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Susi menjabarkan sejumlah instrumen tersebut antara lain Undang-undang UMKM, IT, PT, dan aturan penanaman modal. Artinya, relaksasi DNI tak semata membuat investor asing dengan mudahnya menyerbu bidang usaha dalam negeri lalu menggerus UMKM. Katanya, masih banyak instrumen lain yang akan membatasi rung gerak penanaman modal asing.
"Dari sisi kekhawatiran masih banyak undang-undang dan aturan yang membatasai sendiri. Jadi jangan dipahami DNI segalanya mengatur masalah asing di Indonesia," tuturnya.
Selama tiga tahun terakhir, lanjutnya, relaksasi DNI belum membuahkan hasil alias sepi peminat. Karenanya, dalam paket kebijakan XVI pemerintah kembali mengeluarkan sebanyak 49 bidang usaha dari DNI demi memberikan kepastian kepada para investor.
"Sekian banyak bidang usaha sudah kami relaksasi di 2014 dan 2016 tetap tidak ada masuk investasinya. Mau kita buka seperti apapun kalau itu tidak ada kepastian bagi investor, ya ngapain masuk ke Indonesia," terang Susi.
Dalam relaksasi DNI ini, pemerintah membuka peluang investasi asing hingga 100 persen pada 25 bidang usaha. Di mana penanaman modal asing di 25 bidang usaha itu sebelumnya dibatasi porsinya sebesar 40 persen, 60 persen, hingga 97 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id