Namun, di tahun 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT sampai tanggal 1 April 2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan besok merupakan hari terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melapor tanpa tena sanksi.
Hestu mengatakan hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 95 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut menyatakan apabila tanggal 31 Maret jatuh pada hari libur maka batas waktu akhir penyampaian SPT akan dilimpahkan di hari berikutnya yakni 1 April.
"Sesuai Kepdirjen Pajak No 95/PJ./2019, apabila disampaikan tanggal 1 April 2019 hari Senin besok, tidak akan dikenakan sanksi," kata Hestu pada Medcom.id, Minggu, 31 Maret 2019.
Oleh karenanya pelayanan SPT secara manual di setiap kantor pajak pada hari ini pun diliburkan dan akan dilanjutkan kembali di hari Senin. Namun apabila wajib pajak ingin menyampaikan SPT secara online melalui e-filing tentu sangat dimungkinkan.
Kendati demikian dirinya mengatakan kelonggaran tersebut hanya diberikan untuk penyampaian SPT orang pribadi. Sedangkan apabila terdapat kurang bayar tetap harus dilunasi paling lambat hari ini, 31 Maret 2019.
Kasubdit Humas Pajak Ani Natalia menambahkan yang dimaksud dengan kurang bayar yakni apabila wajib pajak tersebut merupakan seorang karyawan perusahaan namun di sisi lain dia memiliki pekerjaan lain misalnya menjadi master ceremony (MC) pembawa acara. Untuk pajak karyawan memang telah langsung dipotong oleh perusahaan, namun untuk pekerjaan sampingan orang tersebut wajib melaporkan dan membayarkan yang tidak tertera dalam laporan sebelumnya. Wajib pajak tersebut tetap harus melaporkan kurang bayarnya terakhir pada hari ini.
"Kalau ada wajib pajak yang ada kurang bayarnya tetap dikenakan denda kalau besok lapornya. Denda bunga dua persen per bulan, denda dikenakan sampai dia melaporkan," tambah Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id