"Aneh ya, di saat Wapres mengatakan enggak usah bangun kantor karena mau menghemat, tapi kenyataannya malah naikkan DP," tuturnya, saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Fadel menyayangkan langkah Presiden Jokowi yang dalam masa awal pemerintahan menginginkan adanya penghematan dengan cara memangkas anggaran subsidi BBM, untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya.
"Saya menyayangkan kebijakan ini saat penghematan, saat butuh dana untuk kepentingan orang miskin dan infrastruktur," ucap Fadel, yang juga Politikus dari Partai Golkar ini.
Fadel menyarankan agar uang negara jangan dihambur-hamburkan untuk pejabat negara. Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau menenderkan kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga. Dengan cara itu, dia mengaku akan ada penghematan sampai 36 persen.
"Lebih baik menyewa karena akan hemat. Saya pernah melaksanakan itu kok. Bisa sewa dua tahun atau lima tahun dan saya mau melaksanakan itu," pungkas dia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News