Ilustrasi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia - - Foto: MI/ Panca Syurkani
Ilustrasi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia - - Foto: MI/ Panca Syurkani

Syarat Emiten Dapat Diskon Pajak

Dwi Tupani • 27 Juni 2020 12:59
Jakarta: Pemerintah memberikan syarat bagi perusahaan publik yang ingin memperoleh fasilitas perpajakan. Keringanan tarif pajak berlaku bagi perseroan terbuka dengan 40 persen saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama.

 
"Dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Juni 2020.

Hestu menjelaskan pengecualian atas ketentuan di atas dapat berlaku dalam keadaan tertentu. Misalnya, emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
 
Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut di atas, diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
 
"Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17 persen pada tahun pajak 2022," tutur dia.
 
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan