Dilansir dari data DJP, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya telah memanfaatkan layanan online. Pasalnya wajib pajak yang masih mengandalkan layanan manual hanya sekitar empat persen dari total pelaporan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah pelaporan SPT mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada periode sama 2019, sebanyak 407.044 wajib pajak masih melakukan pelaporan SPT-nya secar manual di kantor pajak.
"Hingga pagi ini hanya sekitar 306.464 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara manual," kata dia kepada Medcom.id di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Jika dirinci, sebanyak 11.973 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 419.032 wajib pajak menggunakan e-form, serta 94.947 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya. Total ada 6,67 juta wajib pajak yang melapor SPT lewat e-filing DJP atau naik 8,04 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 6,17 juta wajib pajak.
DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan di 2020 ini bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id