Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, saat ini klaim dari fasilitas kesehatan akan diverifikasi di daerah, lalu diteruskan ke pusat. Namun Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan (Permenkes) bahwa proses verifikasi insentif tenaga kesehatan hanya dilakukan di daerah saja.
"Tadinya dari faskes ke daerah baru pusat, dengan Permenkes akan dipotong, verifikasi hanya daerah untuk insentif tenaga kesehatan. Jadi nanti di RS daerah langsung daerah dan verifikasi di sana. Ini yang kita ingin lakukan terobosan-terobosan tadi," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Untuk klaim biaya penanganan pasien covid-19 di rumah sakit, saat ini verifikasinya dibantu oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses realisasi anggaran di bidang kesehatan yang terbilang masih sangat rendah dibandingkan realisasi penanganan covid-19 di sektor lain.
"Sekarang BPJS Kesehatan jadi verifikator. Harapannya akan lebih baik, termasuk santunan kematian, sudah banyak terobosan dilakukan. Misal dokumen dilengkapi nanti yang penting ada penyampaian ada yang meninggal, sambil dokumen dikejar, karena governance harus dijaga," jelas dia.
Supaya anggaran yang disalurkan tepat sasaran, Kemenkeu bersama dengan pihak terkait akan menjaga governance yang ada. Pemerintah akan mencegah terjadinya penyimpangan, namun tetap menjaga agar pencairan bisa dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Anggaran kesehatan sendiri terdiri dari belanja penanganan covid-19 Rp66,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News