AFAS merupakan landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN termasuk jasa keuangan karena berperan penting bagi ekonomi dengan kontribusi sebesar 52 persen dari total PDB ASEAN pada 2019.
"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari Antara, Senin, 5 Oktober 2020.
Sri Mulyani menuturkan dengan meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah di Tanah Air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan.
Tak hanya itu, pertumbuhan industri asuransi umum syariah di Indonesia juga akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Kemudian, melalui ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka Indonesia turut dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
Ia melanjutkan komitmen ratifikasi protokol ketujuh ini menegaskan adanya pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yaitu 80 persen.
Hal tersebut sesuai undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id