Keringanan piutang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
"Ada tujuh kementerian/lembaga yang punya piutang terbesar, yang bisa ikut program kita," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Effendi dalam video conference di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Adapun tujuh kementerian/lembaga tersebut yakni:
1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk piutang dari rumah sakit senilai Rp161,9 miliar dari 11.906 debitur.
2. Eks BPPN/PT PPA dengan piutang sebesar Rp196,9 miliar dari 5.444 debitur.
3. Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp112,8 miliar dari 4.616 debitur.
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan piutang Rp199,4 miliar dari 5.923 debitur.
5. Kementerian Riset dan Teknologi senilai Rp10,9 miliar dari 1.173 debitur.
6. Kementerian Kominfo Rp40,6 miliar dari 1.166 debitur.
7. Kementerian Kehutanan Rp122,2 miliar dari 1.148 debitur.
Kriteria debitur yang bisa mendapatkan keringanan adalah pelaku UMKM dengan kredit maksimal Rp5 miliar, debitur KPR dengan pagu kredit sampai dengan Rp100 juta, dan debitur perorangan atau badan usaha dengan sisa kewajiban maksimal Rp1 miliar.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan oleh pemerintah adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang, meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, ongkos atau biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.
Meski begitu, terdapat pengecualian dari piutang yang bisa mendapatkan keringanan yaitu, piutang tuntutan ganti rugi, piutang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas, serta piutang dengan jaminan berupa asuransi, surety bond, atau bank garansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News