"Insya Allah, apa yang kita usahakan bersama ini bermanfaat bagi seluruh rakyat dan membuat hidup bangsa Indonesia menjadi lebih sejahtera dan bermartabat," ungkap Jokowi, saat menyampaikan Pidato Pengantar RUU APBN 2016, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2015).
Jokowi menambahkan, alokasi anggaran perlindungan sosial khususnya untuk masyarakat tidak mampu dilakukan melalui peningkatan cakupan bantuan untuk keluarga sangat miskin dengan perluasan bantuan tunai bersyarat menjadi enam juta keluarga.
Selain itu, lanjut Jokowi, dilakukan juga melalui peningkatan kepesertaan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 92,4 juta jiwa dan penyesuaian besaran premi penerima bantuan iuran, serta pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Program-program perlindungan sosial lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat tentunya tetap menjadi fokus pemerintah," ungkap Jokowi, yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Pada 2016, lanjut Jokowi, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kualitas anggaran melalui beberapa langkah. Pertama, mengarahkan pada semua kementerian/lembaga untuk menyusun perencanaan program pembangunan dan anggaran yang lebih baik dan efektif dengan berbasis kinerja.
Kedua, meminta kepada semua kementerian/lembaga untuk memulai pra lelang proyek-proyek dan kegiatan di 2016 lebih awal agar kegiatan pembangunan efektif mulai berjalan pada Januari 2016.
Ketiga, tetap mengendalikan anggaran untuk kegiatan yang konsumtif dan kurang produktif, khususnya belanja operasional. Keempat, meningkatkan langkah monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
"Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan program-program pembangunan di 2016 benar-benar dapat mencapai sasaran pembangunan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta pemerataan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Pada sisi lain, Jokowi menambahkan, sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan harapan mampu menumbuhkan perekonomian di masa-masa mendatang.
Adapun beberapa perubahan tersebut, yakni pertama, meningkatkan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja kementerian/lembaga. Hal itu mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup transfer ke daerah dan dana desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.
Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi transfer ke daerah, khususnya kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Keempat, meningkatkan alokasi dana desa secara bertahap untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News