Kelonggaran tersebut diberikan bagi wajib pajak peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh hartanya dalam surat pernyataan harta (SPH) dan juga wajib pajak yang tak ikut pengampunan pajak, yang selama ini belum mengungkap hartanya secara benar dalam pelaporan SPT pajak tahunan.
Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 yang telah ditandatangani Ani dan saat ini masih dalam proses penomoran di Kemenkumham.
"Dalam PMK revisi kita memberikan kesempatan pada WP baik yang ikut tax amnesty maupun yang tidak ikut untuk terus menerus memperbaiki kepatuhan dengan mengungkap sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan maupun SPT tahunan," kata Ani saat konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.
Dirinya mengimbau agar seluruh wajib pajak segera menyampaikan harta tersebut. Sebab, jika nantinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan ada harta yang belum dilaporkan, maka untuk peserta tax amnesty akan dianggap sebagai harta tambahan dan dikenakan tarif normal plus sanksi yang cukup tinggi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan apabila wajib pajak jujur melaporkan hartanya, maka sanksi tak berlaku. Mereka hanya dikenakan tarif normal yakni untuk wajib pajak badan 25 persen, wajib pajak orang pribadi 30 persen dan wajib pajak tertentu 12,5 persen.
"Kami minta seluruh WP segera menyampaikan harta secara sukarela sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan oleh DJP. Dengan demikian, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan namun dengan membayar PPh sesuai tarif, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Jadi ini semacam kesempatan lagi," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tak menjelaskan secara eksplisit terkait tenggang waktu lapor harta secara sukarela ini, Dia hanya bilang, intinya sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.
"Kategori belum ditemukan itu sepanjang DJP belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan, karena surat perintah pemeriksaan itu diterbitkan berdasarkan data," jelas Ken.
Sebagai informasi, dalam pasal 18 UU tax amnesty diatur mengenai beberapa sanksi atau denda di antaranya bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty namun masih juga menyembunyikan harta dan ketahuan oleh DJP maka akan kena denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar. Sementara untuk yang tak ikut tax amnesty dan diketahui DJP maka akan kena denda sebesar dua persen selama maksimal 24 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News