Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fanny Octavianus)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Fanny Octavianus)

BI-LPS Genjot Sinergi Pencegahan & Penanganan Krisis Keuangan

Eko Nordiansyah • 28 Juli 2016 11:59
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Koordinasi ini khususnya dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan.
 
Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga, yang ditandatangani oleh Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.
 
"BI dan LPS selama ini telah menjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing lembaga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Dengan adanya perubahan dalam struktur sistem keuangan Indonesia yang ditandai berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta disahkannya Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan wewenang institusi di sistem keuangan Indonesia. Untuk itulah, dilakukan penyesuaian dalam kerja sama antara BI dan LPS.
 
Terdapat tujuh hal yang dicakup dalam nota kesepahaman antara BI-LPS kali ini. Pertama, penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik berupa pencabutan izin usaha. Kedua, pendanaan dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas Bank. Ketiga, pertukaran data dan atau informasi. Keempat, pengembangan kompetensi pegawai.
 
Kelima, kerja sama meliputi penelitian, kajian, dan atau survei bersama. Keenam, sosialisasi dan atau edukasi bersama. Ketujuh, penugasan pegawai; dan atau penanganan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan.
 
"Dengan penandatanganan nota kesepahaman, kerja sama antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kerangka hukum, perubahan tugas, fungsi dan wewenang institusi keuangan di Indonesia," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan