Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Dian Handayani mengatakan, Sukuk Tabungan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sehingga merupakan penyertaan atas aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Penerbitan Sukuk Tabungan ini untuk pengembangan pasar keuangan syariah, untuk menjangkau investor yang lebih kecil lagi. Untuk instrumen belajar investasi, (Sukuk Tabungan) itu tepat," ujarnya, saat Pre-Marketing Sukuk Tabungan ST-001, di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Masa penawaran Sukuk Tabungan ST-001 akan dimulai pada 22 Agustus hingga 2 September. Selama dua minggu ini, dirinya menambahkan, investor dapat memesan atau membeli Sukuk Tabungan ST-001 melalui agen penjual Sukuk Tabungan.
"Namun untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat, investor dapat segera menghubungi agen penjual Sukuk Tabungan mulai dari sekarang," jelas Dian.
Terdapat 20 bank mulai dari bank pelat merah hingga bank swasta yang akan menjadi agen penjualan Sukuk Tabungan. Selain itu, masih ada enam perusahaan sekuritas yang juga bisa menjadi tempat investor yang berminat untuk membeli Sukuk Tabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News