Kasubdit Humas Perpajakan DJP, Ani Natalia Pinem menyebutkan, 70 persen dari seluruh WP yang mememanfaatkan program tax amnesty periode kedua ini kebanyakan merupakan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan profesi.
"Sampai 30 Desember pukul 09.00 WIB diperiode dua ini saja sudah ada 185.000 WP yang memanfaatkan amnesti pajak," kata Ani saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dibandingkan dengan jumlah WP pada periode pertama, ungkapnya, jumlah WP pada periode kedua ini memang lebih sedikit dibandingkan periode pertama. Menurutnya hal itu terjadi karena tarif tebusan yang ditawarkan pada periode pertama lebih ringan dari pada periode kedua. Itu yang membuat WP lebih berbondong-bondong mengikuti program amnesti pajak periode pertama.
Saat ini, pada amnesti pajak periode kedua, tarif tebusan yang harus dibayar WP sebesar tiga persen. Sedangkan, pada periode pertama hanya dua persen.
"Tapi memang kecenderungan masyarakat itu karena di tiga bulan pertama tarifnya sangat ringan hanya dua persen, memang banyak sekali yang memanfaatkan amnesti pajak," jelas dia.
Sekadar informasi, sampai dengan saat ini total WP yang telah mengikuti program amnesti pajak berjumlah 579.000. Jumlah tersebut sudah mencakup jumlah WP periode satu dan dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News