Kasubdit Humas Perpajakan DJP Kemenkeu Ani Natalia Pinem mengaku, telah menyiapkan beberapa antisipasi menjelang penutupan tax amnesty periode kedua. Salah satunya adalah tetap melakukan pelayanan hingga akhir tahun 2016 yakni pukul 00.00 WIB 1 Januari 2017.
"Tapi untuk besok (31 Desember) memang kita melayani sampai akhir 2016, akhir periode kedua amnesti pajak ini kita tunggu sampai terakhir," kata Ani di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Ani menjelaskan, pada periode kedua ini masyarakat sudah lebih memahami tata cara pengisian formulir dan pembayaran sehingga bisa mempercepat proses tax amnesty dan tidak membuat kerusuhan seperti periode pertama.
"Karena wajib pajak (periode kedua) juga sudah lebih tahu cara mengisi formulirnya, sudah lebih tau cara bayarnya. Sehingga tidak terjadi kerusuhan waktu diakhir periode pertama," ungkap dia.
Sementara untuk hari ini, lanjut Ani, Kantor Pusat Pajak akan melayani hingga pukul 21.00 WIB. Para petugas akan tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan tax amnesty. Selain itu, para petugas juga akan tetap melayani hingga pukul 22.00 WIB jika antusiasme masyarakat membeludak.
"Kalau Jumat ini 30 Desember kita merencanakan buka sampai pukul 21.00 malam. Layanan kita buka sampai pukul 21.00 malam," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News