Dalam diskusi mengenai kebijakan ekonomi bersama para ekonom, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah melihat ada banyak masyarakat yang menjadi spekulan dengan berinvestasi menggunakan tanah, di mana mereka sengaja membeli tanah dengan pikiran jika nantinya dijual kembali beberapa tahun lagi maka akan meningkat harga jualnya.
Untuk itu, pemerintah berencana mengenakan pajak progresif dengan harapan agar masyarakat tidak terlalu banyak memiliki aset berupa tanah. Mengingat kebutuhan tanah atau lahan untuk pembangunan rumah rakyat yang menjadi program Pemerintah Jokowi pun sangat tinggi.
Pertama, pajak progresif dikenakan berdasarkan perhitungan luas kepemilikan tanah. Semakin luas tanah yang dimiliki maka pajaknya juga semakin besar.
Selain itu, usulan kebijakan kedua yakni capital gain tax atau pajak yang dikenakan pada laba atau keuntungan ketika masyarakat menjual kembali tanahnya tersebut. Artinya, si pemilik tanah akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksinya.
Sebagai contoh ketika seseorang membeli tanah dengan harga awal Rp10.000 per meter kemudian dalam waktu 10 tahun menjual kembali tanahnya dengan harga Rp100.000 per meter, maka ada keuntungan Rp90.000 per meter. Keuntungan tersebut yang nantinya akan dikenakan pajak.
"Memang harus pada waktu transaksi kenanya, saat dia jual lagi tanahnya. Itu akan buat dia berpikir mau jual apa enggak," kata Darmin, dalam Bincang-Bincang Bersama Para Ekonom, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017) malam.
Ketiga, yakni unutilized asset tax atau pajak yang dikenakan pada masyarakat yang memiliki tanah secara luas, tanpa memiliki perencanaan yang jelas atau sengaja dianggurkan, maka akan dikenakan pajak landbank.
Sejatinya, ketiga usulan pajak ini satu sama lain saling berkaitan, karena seringkali masyarakat memilih membiarkan tanahnya tanpa digunakan untuk kegiatan produktif. Di masa mendatang, mereka akan menjual aset tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Lebih jauh, dia bilang, semuanya masih dibicarakan di level menteri dan belum ada keputusan apakah nantinya akan ada kombinasi kebijakan. Namun yang terpenting, dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan ekonomi berkeadilan di Indonesia.
"Saya duduk dulu dengan menterinya. Awalnya kan pajak progresif, tapi nanti ada batas waktunya. Artinya bisa akumulatif setelah waktu tertentu," jelas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News