Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti dalam kegiatan Training of Trainers Pendampingan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
"Sinkronisasi perencanaan pembangunan adalah untuk menciptakan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kolaborasi," ungkap Teni dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Teni melanjutkan, penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama kali secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen yang selayaknya akan diikuti dengan rencana pembangunan guna mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat.
Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertanggung jawab mendiseminasikan, menginternalisasi, dan menjamin implementasi RPJPN di daerah.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 yang ditandatangani pada 10 Januari 2024. Selain itu selaras pula dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD.
"SEB ini merupakan langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD dengan RPJPN agar tercipta koherensi dan terorkestrasinya arah pembangunan nasional," sambung Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti.
Baca juga: Bahlil Ajak Pemuda Berkolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Emas |
Tingkatkan kualitas penyusunan RPJPD Provinsi
Dalam kegiatan tersebut, dilibatkan 36 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dengan total 135 peserta untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penyusunan RPJPD Provinsi sesuai arah dan sasaran RPJPN 2025–2045. Tim khusus akan dibentuk pascapelatihan untuk menjadi motor utama dalam sinkronisasi RPJPD provinsi dengan RPJPN.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menganggap sinergi pemerintah pusat dan daerah sebagai tumpuan utama mewujudkan Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan sesuai RPJPN 2025-2045 dan visi Indonesia Emas 2045.
"Sinkronisasi RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD merupakan bagian integral perencanaan pembangunan nasional," tutur dia.
Restuardy menyampaikan, pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News