Ilustrasi Gedung DPR. (FOTO: MI/Susanto)
Ilustrasi Gedung DPR. (FOTO: MI/Susanto)

Tangkis Krisis, RUU PPKSK Siap Diparipurnakan Jumat Depan

Suci Sedya Utami • 11 Maret 2016 15:32
medcom.id, Jakarta: Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat kerja Jumat, 11 Maret telah menyepakati substansi poin per poin isi rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
 
Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, hasil kesepakatan pada rapat ini akan dibahas kembali dalam rapat tanggapan terakhir mini fraksi pada 17 Maret sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
 
"Kita ambil keputusan mini fraksi dan pada 18 Maret (Jumat) disampaikan ke Paripurna untuk dapat persetujuan tingkat dua," kata Supit mengakhiri rapat kerja, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Politikus Partai Golkar ini memastikan, meskipun akan dibawa ke rapat mini fraksi terlebih dahulu, namun nampaknya tak akan ada perubahan substansi dalam RUU tersebut. Dia menganggap hari ini semua fraksi pun sebenarnya telah sepakat.
 
"Pandangan mini fraksi pasti akan menerima, kalaupun ada distracting biasanya masuk diungkapkan saja, jadi enggak mungkin ada perubahan lagi," ujar dia.
 
Adapun dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, beberapa pasal memang dihapuskan dan dinilai tak perlu dituangkan dalam RUU, seperti kewenangan penggunaan dana APBN untuk menyelamatkan bank-bank yang bermasalah dalam kondisi krisis keuangan.
 
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merasa puas terhadap substansi yang telah disepakati meskipun ada beberapa usulan pemerintah yang ditolak DPR.
 
Bambang mengatakan, butuh waktu delapan tahun sejak RUU ini diajukan pertama kali pada 2008 hingga akhirnya akan sampai pada paripurna. Dirinya memaklumi kondisi pada 2008 berbeda dengan 2016 yang tak lagi menggunakan bailout dalam menyelamatkan perbankan.
 
"Ini sudah optimal antara pemerintah dan DPR. Tentunya sudah memasuki semua pertimbangan politis, teknis sehingga kita harapkan keberadaan UU ini bisa membuat sistem keuangan kita menjadi lebih kuat," tegas Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan