Arahan ini sejalan dengan rencana strategis Ditjen Pajak 2015-2019 yang telah menetapkan tahun ini sebagai tahun penegakan hukum yang merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) demi mencapai penerimaan pajak yang optimal.
"2016 tahun penegakan hukum, salah satu elemennya adalah pemeriksa. Kami harap pemeriksa bisa melakukan tugasnya secara optimal," kata Bambang di kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Apalagi, Bambang menekankan arahan ini juga sebagai bentuk antisipasi jika nantinya tax amnesty atau pengampunan pajak gagal diterapkan tahun ini, maka upaya pemeriksaan akan diintensifkan.
Bambang mengatakan, kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah, apalagi untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk itu, pemeriksaan akan difokuskan pada wajib pajak orang pribadi. Kepatuhan tersebut terlihat dari kontribusi wajib pajak orang pribadi yang hanya Rp9 triliun dari total penerimaan pajak 2015 yang mencapai Rp1.011 triliun.
"Itu jumlah yang sangat kecil. Di negara maju yang jadi sumber penerimaan terbesar adalah PPh orang pribadi. Pelan-pelan kami mengarah ke sana. Jadi kepatuhan wajib pajak orang pribadi harus ditingkatkan, dengan memeriksa asetnya yang tidak sesuai dengan SPTnya," ujar Bambang.
Lebih jauh Bambang mengharapkan para wajib pajak sudah sadar akan pentingnya membayar pajak dengan benar karena tahun lalu DJP telah menerapkan tahun pembinaan (reinventing policy) yang tidak diulang di tahun ini.
"Kami anggap mereka ikut reinventing policy. Kalau masih ada wajib pajak yang tidak peduli ya terpaksa penegakan hukum. Tapi pemerintah utamakan tax amnesty kalau jalan ya pemeriksaannya tidak sekeras ini. Tapi kalau tax amnesty tidak sesuai rencana atau enggak dilakukan ya mau tidak mau penegakan hukum," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News