Pajak. Foto: Medcom.id.
Pajak. Foto: Medcom.id.

Sebelum Ekonomi Pulih, Menkeu Purbaya Rem Dulu Wacana Pajak Baru

Arif Wicaksono • 22 April 2026 15:16
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan membuka ruang bagi kebijakan pajak baru selama pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat belum menunjukkan penguatan yang meyakinkan.
 
Menurut Menkeu Purbaya, kondisi konsumsi domestik masih menjadi faktor utama yang diperhatikan sebelum pemerintah mempertimbangkan langkah fiskal tambahan, termasuk menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
 
Baca juga: Purbaya Bilang Bank Dunia Belum Tahu Jurus Rahasianya          

“Komitmennya tetap sama. Selama belum ada perbaikan signifikan pada daya beli dan ekonomi, tidak ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak,” ujar Menkeu Purbaya dikutip dari Antara.
 
Ia menjelaskan, pemerintah menggunakan sejumlah indikator untuk mengukur momentum pemulihan, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga tingkat kepercayaan konsumen.

Terkait target pertumbuhan ekonomi 6 persen yang kerap disebut sebagai ambang ideal, Menkeu Purbaya mengatakan angka tersebut bukan patokan kaku. Menurutnya, pertumbuhan yang mendekati level itu sudah dapat menjadi sinyal bahwa aktivitas ekonomi bergerak ke arah yang lebih sehat.
 
Bagi pemerintah, kata dia, yang terpenting adalah memastikan kebijakan fiskal apa pun tidak mengganggu stabilitas ekonomi yang sedang dibangun.
 
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu berbagai potensi pajak baru, termasuk wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol.
 
Soal isu tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan belum ada keputusan final. Pemerintah, kata dia, masih akan mengkaji usulan itu melalui analisis Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
 
Ia juga menyoroti munculnya berbagai spekulasi mengenai penambahan pajak di sejumlah sektor, yang menurutnya belum seluruhnya didasarkan pada kajian resmi pemerintah.
 
Di sisi lain, kinerja penerimaan negara menunjukkan tren positif. Hingga 31 Maret 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun, tumbuh 20,7 persen dibandingkan periode
yang sama tahun lalu.
 
Meski demikian, Menkeu Purbaya memberi sinyal peningkatan penerimaan belum otomatis menjadi alasan untuk menambah beban pajak baru, terutama saat daya beli masyarakat masih menjadi perhatian.
 
Adapun wacana PPN jalan tol sebelumnya masuk dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029 sebagai salah satu opsi memperluas basis penerimaan negara. Namun, pemerintah menegaskan opsi tersebut masih berada dalam tahap evaluasi.
 
Sikap Menkeu Purbaya ini sekaligus memberi pesan pemerintah untuk sementara lebih mengutamakan menjaga momentum pemulihan ekonomi ketimbang mengejar penerimaan lewat instrumen pajak baru
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan