Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Naik 8%, Berikut Rincian Gaji PNS dari Setiap Golongan

Putri Purnama Sari • 16 Agustus 2023 16:16
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024
 
"Kenaikan gaji untuk ASN sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2024, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Jokowi berharap, dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Adanya kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
 
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," papar Jokowi.
 
Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8%, Pensiunan 12%

Kenaikan gaji ini akan menjadi yang pertama kalinya setelah lima tahun. Namun perlu dicatat, bahwa penerapan kenaikan gaji ini baru akan diimplementasikan pada 2024.
 
Sedangkan gaji ASN pada Agustus ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah rinciannya:
 
Gaji PNS Golongan I:
 
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
 
Gaji PNS Golongan II:
 
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
 
Gaji PNS Golongan III:
 
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
 
Gaji PNS Golongan IV:
 
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
 
Perlu diketahui, di luar gaji pokok sesuai rincian di atas, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan