Namun sayangnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan tidak ada anggaran untuk pemberian insentif pajak tersebut.
"Pajak tidak mungkin, karena kita realisasinya (pajak) turun," kata Deputi III Struktur Organisasi, Deputi Bidang Kordinasi Pengolahan Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Montty Giriana, di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Menurut Montty, kalaupun ada insentif yang diberikan Pemerintah kepada KKKS, pastinya bukan berbentuk insentif pajak. Kemungkinan, bisa dalam bentuk nonpajak. "Bukan pajak. Nonpajak," ucap dia.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah mempersiapkan sejumlah insentif untuk meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) salah satunya adalah insentif kebijakan fiskal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gasbumi, Kementerian ESDM, Wiratmaja Puja mengatakan, insentif tersebut berbentuk reformasi fiskal industri hulu. Jadi nantinya KKKS akan diberikan tax holiday dan tidak ada pajak indirect. Namun, Wirat mengungkapkan untuk terkait insentif fiskal ini masih dalam perhitungan dan konseptual.
"Ini masih konseptual dan perhitungan detail masih dalam progres. Mungkin sepekan ke depan. Dari sisi produksi, ini terkait dengan Kementerian Keuangan. Yang paling menolong adalah tax holiday. Kami sudah bicara dengan CEO KKKS supaya PHK tidak terjadi besar besaran," kata Wirat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News