"Realisasi belanja negara dan pengeluaran PMN tersebut antara lain dibiayai melalui pendapatan negara sebesar Rp1.491,5 triliun dan pembiayaan utang sebesar Rp382,3 triliun ekuivalen USD27,6 miliar," lapor Plh. Kepala Biro Kemenkeu, Langgeng Subur, dalam siaran persnya, Jumat (8/1/2016).
Selain itu, tambahan utang neto tersebut tumbuh sebesar 50,9 persen dibandingkan dengan tambahan utang neto di 2014 sebesar Rp253,2 triliun. Pertumbuhan utang ini sejalan dengan peningkatan di berbagai pos belanja infrastruktur antara lain pertumbuhan belanja modal K/L 45 persen, pertumbuhan DAK 71,9 persen, pertumbuhan PMN 1.200 persen, dan alokasi baru dana desa.
Kemudian, lanjut dia, outstanding utang pemerintah pada akhir 2015 adalah sebesar Rp3.089 triliun ekuivalen USD223,2 miliar dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 27 persen.
"Kondisi ini lebih rendah dibanding outstanding utang pemerintah pada akhir 1998 sebesar Rp551,4 triliun ekuivalen USD68,7 miliar dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 57,7 persen," jelas dia.
Adapun rasio utang terhadap PDB 2015 ini jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen.
Dia mengakui jika pemerintah menjada risiko utang di 2015 tetap terkendali yang tercermin pada indikator risiko utang antara lain rata-rata jatuh tempo utang yang cukup panjang yakni 9,7 tahun. Menurut dia, tempo tersebut merupakan jangka waktu yang sangat aman atau tidak ada refinancing risk.
"Porsi utang dalam mata uang rupiah secara konsisten meningkat hingga mencapai 56,2 persen dari total utang, sehingga menurunkan risiko terhadap perubahan kurs. Porsi utang dengan tingkat bunga tetap sebesar 86,2 persen dari total utang, sehingga relatif aman terhadap tingkat bunga global," paparnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan struktur APBN yang lebih sehat dan belanja negara yang lebih produktif maka APBN 2015 menjadi dasar percepatan pembangunan di tengah ketidakpastian perekonomian global.
"Pada saat yang sama pemerintah senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian di dalam pengelolaan APBN, sehingga ketahanan dan kesinambungan fiskal dapat tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News