Adapun yang disebut retribusi yang harus dibayar juga, tapi apa perbedaannya?
Pengertian Pajak dan Retribusi
Berdasarkan KBBI, pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang yang harus dibauar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.Sedangkan retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa.
Baca: Pengertian Pajak: Fungsi dan Jenisnya |
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Adapun rincian perbedaan keduanya, yakni:1. Dasar Hukum
Pajak diatur dalam undang-undang seperti yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 23A. Sedangkan Retribusi diatu dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah2. Balas Jasa
Manfaat pajak tidak langsung dirasakan oleh pembayar pajak karena uang tersebut digunakan untuk proyek-proyek besar untuk seluruh WNI, seperti beasiswa nasional, dll. Sedangkan retribusi dapat dimanfaatkan langsung, seperti retribusi pemungutan sampah, dll.3. Objek
Objek pajak bersifat umum seperti pajak motor, pajak penghasilan, dll. sedangkan retribusi berdasarkan badan yang mendapatkan izin dari pemerintah.4. Sifat
Pajak bersifat memaksa untuk seluruh WNI, sedangkan retribusi bersifat memaksa dan ekonomis untuk pengguna jasa.Baca: Mengenal Apa itu Pajak Subjektif dan Perbedaannya dengan Pajak Objektif |
5. Tujuan
Tujuan dari pajak adalah meningkatkan ekonomi negara, mendorong tabungan dan investasi, dll. Sedangkan retribusi bertujuan untuk memberikan jaza atau izin supaya wajib distribusi mendapatkan pelayanan dari masyarakat.Dengan memahami perbedaan ini, sobat dapat lebih mengerti fungsi dan tujuan dari kedua jenis pungutan ini, serta pentingnya membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News