Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: MI/Angga Yuniar
Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: MI/Angga Yuniar

Menkeu Nonaktifkan Pegawai Ditjen Pajak yang Diduga Terlibat Suap

Eko Nordiansyah • 03 Maret 2021 15:12
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menonaktifkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan yang diduga menerima suap. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat didalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
 
Meski begitu, ia menyebut, saat ini pegawai tersebut juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini proses pengunduran diri masih ditindaklanjuti untuk penyelesaian administrasi dari yang bersangkutan.

Sri Mulyani berharap upaya ini dapat membantu proses penegakan hukum atas dugaan kasus suap yang menjerat pegawai Ditjen Pajak. Di sisi lain, kinerja Ditjen Pajak sebagai organisasi pemerintah juga tetap bisa berjalan sehingga tidak terganggu.
 
"Dengan langkah tersebut proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.
 
KPK sebelumnya mengaku telah menggeledah kantor Ditjen Pajak untuk mengumpulkan alat bukti guna mendalami kasus dugaan suap ini. Bahkan KPK mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terkait masalah ini.
 
Meski begitu, KPK enggan membeberkan total penggeledahan yang sudah dilakukan dalam kasus ini, termasuk barang-barang yang disita juga masih dirahasiakan. Namun KPK telah memeriksa beberapa saksi dan tersangka dalam kasus ini.
 
"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang ada kekurangan pajak, dendanya itu kan 200 persen. Itu sinergi antara KPK, Irjen, Dirjen Pajak, kerja sama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan