Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: dok am2018bali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: dok am2018bali

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Targetkan Kesepakatan Pajak Digital Internasional Tercapai

Eko Nordiansyah • 18 Maret 2021 19:46
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui saat ini basis pajak di Indonesia masih terbilang rendah. Tercatat rasio perpajakan di Indonesia baru 11,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2018.
 
Salah satu upaya pemerintah meningkatkan basis pajak adalah mengincar pajak digital yang saat ini tengah berkembang. Meski begitu, dibutuhkan kesepakatan secara global dari setiap negara agar ada ketentuan pajak internasional yang adil dan bisa diterapkan tepat waktu.
 
"Rasio pajak perlu ditingkatkan dan reform perlu dilakukan. Saat ini kita mencari cara bagaimana memperdalam basis pajak. Dan diharapkan di forum G20 bisa tercapai ketentuan pajak digital ini sehingga bisa adil," katanya dalam video conference OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis, 18 Maret 2021.

Dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2021, disebutkan bahwa pandemi covid-19 telah menggarisbawahi perlunya tindakan segera untuk mengatasi pendapatan pajak Indonesia yang rendah. Terlebih rasio pajak Indonesia juga masih rendah.
 
"Dengan kurang dari delapan juta orang membayar pajak penghasilan pribadi, membuat rasio pajak terhadap PDB Indonesia hanya 11,9 persen pada 2018, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 34,3 persen dan setengahnya lebih tinggi dari negara berkembang di G20," tulis OECD.
 
Oleh karena itu, OECD mengusulkan pemerintah bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor properti yang baru menyumbang dua persen dari penerimaan. Upaya ini akan membantu mengatasi ketidaksetaraan kekayaan sambil berkontribusi pada anggaran pemerintah daerah.
 
"Meningkatkan tarif pajak tertentu, misalnya, untuk tembakau serta memperluas basis pajak, menutup celah dan meningkatkan kepatuhan pada pajak penjualan juga dapat membantu menopang pendapatan," lanjut OECD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan