Sepenggal kutipan ini tentunya tak asal keluar dari mulut Presiden Jokowi. Empat bulan setelah dirinya kembali terpilih menjadi presiden, pandemi covid-19 pun melanda. Ekonomi Indonesia tertekan dan harus berjuang di tengah ancaman resesi.
Pemerintah pun harus mengeluarkan dana ekstra agar ekonomi kembali menggeliat. Tujuannya, agar daya beli masyarakat kembali tumbuh untuk menopang pemulihan ekonomi nasional.
Laporan tahunan pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mencatat ganasnya penyebaran covid-19. Hal ini memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah virus korona. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi.
Payung hukum pun disiapkan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons situasi secara extraordinary. Antara lain juga memberikan relaksasi defisit mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani covid-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun.
APBN 2020 sudah diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07 persen menjadi 6,34 persen PDB. Alokasi penanganan covid-19 menjadi Rp695,2 triliun dengan Rp87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.
Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai Rp169,7 triliun, mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021. Kebijakan relaksasi defisit tetap akan berlanjut pada 2021.
Pemerintah menaikkan alokasi anggaran penanganan covid-19 dari Rp677,2 triliun menjadi Rp695,2 triliun. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya
kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah di tengah upaya pemulihan covid-19.
Rincian alokasi anggaran itu yakni Rp87,55 triliun untuk kesehatan, Rp203,90 triliun untuk perlindungan sosial, Rp120,61 triliun untuk insentif dunia usaha, Rp123,46 triliun untuk UMKM, Rp53,57 triliun untuk pembiayaan korporasi, dan Rp106,11 triliun untuk sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News