Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan)

RI Bisa Masuk Daftar Hitam Jika tak Bereskan Payung Hukum Penerapan AEoI

Suci Sedya Utami • 07 Maret 2017 15:44
medcom.id, Jakarta: Upaya Pemerintah untuk ikut serta dalam keterbukaan informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) di 2018 tentu harus dibuktikan dengan payung hukum yang legal.
 
Beberapa payung hukum saat ini malah dirasa membentur pelaksanaan AEoI dan membatasi ruang gerak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sebut saja seperti UU Perbankan yang masih mengunci kerahasiaan nasabahnya untuk digunakan dalam mengulik data terkait pajak. Ditambah lagi UU ini tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017. Selain itu ada juga revisi UU Perbankan Syariah dan UU Pasar Modal.
 
Mengutip data Ditjen Pajak, Selasa 7 Maret 2017, jika sampai 31 Maret tahun ini aturan pendukung tak juga dibenahi, maka multilateral competent authority agreement (MCAA) Indonesia dalam keangotaan AEoI tak bisa diaktifkan. MCAA merupaan perjanjian yang dilakukan antar pemangku kepentingan sebagai dasar pertukaran informasi keuangan nasabah.

Baca: OJK Rilis Aturan Dukung Implementasi AEoI
 
Tak berhenti sampai di situ, jika hingga 30 Juni 2017 perangkat hukum domestik belum berlaku, maka akan dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen yang sudah disepakati oleh seluruh dunia (fail to meet its commitment).
 
Kemudian, batas waktu terakhir yakni pada 7-8 Juli 2017. Negara-Negara Kerja Sama Ekonomi (OECD) akan melaporkan tentang daftar negaraa yang masuk dalam kategori tidak kooperatif (non-cooperative juridiction) pada G20 Summit di Jerman.
 
Adapun, tenggat waktu krusial pembentukan perangkat hukum jatuh pada 7-8 Juli 2017. Nah, apabila hingga tanggal yang ditentukan belum juga membentuk payung hukum, maka Indonesia akan dilaporkan kepada G20 sebagai negara non-cooperative juridictions pada G20 Leaders Summit di Jerman. Indonesia bisa masuk dalam daftar hitam investasi karena dianngap tak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati.
 
Baca: Sri Mulyani Bakal Tunjukkan RI Serius Terapkan AEoI
 
Oleh karenanya, Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena merasa revisi beberapa UU tak akan bisa dikejar dalam waktu yang singkat. Sedangkan aturan interasional mensyaratkan adanya payung hukum yang jelas.
 
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penerapan AEoI akan dimulai pada 2018. Namun, segala peraturan pendukung tentunya harus selesai sebelum 2018.  Pasalnya jika harus menunggu beberapa aturan pendukung direvisi, kata Darmin, akan memakan waktu lama. Oleh karenanya diperlukan Perppu.
 
"Kalau mencoba mengamandemen UU pasti lama," kata Darmin.
 
Info terakhir yang didapat Metrotvnews.com dari Menkum HAM Yassona Laoly, rancangan Perppu masih dibahas di level eselon I dan di semua kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan