"Kami mengingatkan mereka punya kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang jatuh temponya untuk orang pribadi peserta akhir Maret," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama ditemui di Kantor IKPI, Jalan Condet Pejaten, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
Dirinya menambahkan, batas waktu pelaporan sama seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 jatuh tempo pada 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.
Tak hanya peserta tax amnesty, DJP juga mengirimkan e-mail kepada para WP untuk segera melaporkan SPT sebelum masa jatuh temponya. Dirinya berharap para WP tak menunggu pelaporan SPT sampai dengan batas akhirnya sehingga tidak membludak di waktu akhir.
"E-mail ini kan cara kita berkomunikasi dengan wajib pajak, mengimbau, mengingatkan saja. itu satu bentuk pelayanan kan, mengirim e-mail blast," jelas dia.
Sementara itu, baru dua juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal ada 18 juta wajib pajak yang ditargetkan melaporkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami di kantor pusat dan kanwil sudah membentuk satgas. Di pusat ada satgas, di kanwil ada satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id