Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal membenarkan apabila PTKP naik maka pendapatan masyarakat yang dibawa pulang akan lebih banyak dan diharapkan bisa dibelanjakan. Ketika uang tersebut dibelanjakan, korelasinya akan terliht positif bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Tapi tidak seluruhnya bagian dari PTKP yang dibelanjakan itu menghasilkan generate income yang langsung. Kalau kita lihat penelitian Bank Dunia menunjukkan penghasilan PTKP ini editional income-nya 50-60 persen dihabiskan untuk konsumsi kebutuhan pokok. Dalam hal ini bukan objek PPN," kata Yon, dalam pelatihan media, di Bogor, Selasa, 12 Desember 2017.
Apalagi, lanjutnya, pengusaha dari aspek kebutuhan pokok tidak masuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga bisa dikatakan dengan pendapatan yang dibawa pulang lebih banyak, tidak serta merta akan terlihat langsung dampaknya bagi kenaikan PPN.
Misalnya ketika penghasilan mereka dibelanjakan di warung-warung kecil yang ternyata bukan objek PKP yang berarti warung tersebut tak kena pajak. Artinya PPN-nya juga tidak ada. Namun, dia tak menampik, jika warung-warung kecil konsumennya makin banyak, pasti warung itu akan memenuhi suplai barang dagangannya ke pedagang besar.
Jika awalnya pedagang besar tersebut bukan PKP namun karena permintaan bertambah, bisa jadi berubah jadi PKP. Tentu kesemuanya harus melihat terlebih dahulu sebelum dikenakan karena memang segala sesuatunya harus jelas dari segi aturan yang berlaku.
"Jadi mungkin belum ada wacana untuk penyesuaian PTKP. Dan apakah PTKP berdampak langsung pada PPN? Itu enggak selalu seperti itu. Dan apakah PTKP naik akan selalu mendorong kenaikan PPh dan sektor yang lain? Tidak selalu seperti itu," pungkas Yon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id