"Yang akan kami approach dalam waktu dekat ini adalah Panama dan Bahama," kata Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Leli Listianawati, ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Sebagai informasi, Panama adalah negara yang terletak di Amerika Tengah dan sudah tersohor menjadi negara surga pajak. Negeri itu kian terkenal setelah adanya berita Skandal Panama Papers. Sedangkan Bahama adalah negara yang berada di Kepulauan Karibia yang juga menjadi salah satu negara dengan tarif pajak rendah di dunia.
Dengan tawaran negara bebas pajak, maka banyak harta yang sengaja ditempatkan di Bahama maupun Panama. Penandatanganan dengan kedua negara itu sangat penting, karena dua negara tersebut belum menandatangai kerja sama multilateral pertukaran informasi keuangan.
Padahal, sudah ada 94 negara yang menandatangani perjanjian tersebut, termasuk negeri Garuda. Alhasil, negara yang ingin bertukar informasi keuangan harus menjalin kerja sama bilateral terkait perpajakan.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak telah menandatangani perjanjian bilateral perpajakan dengan Hong Kong. Sampai saat ini, Hong Kong juga dikenal sebagai negeri tax haven. Akibatnya, bagi pengemplang pajak banyak yang menyematkan hartanya di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id