Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro menjelaskan insentif tersebut berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).
“Insentif likuiditasnya dalam bentuk pengurangan GWM. Kalau bank rajin membiayai semua sektor, tidak perlu memenuhi GWM sembilan persen,” kata Solikin dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dikutip dari Antara, Rabu, 9 Agustus 2024.
Insentif diberikan kepada sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau.
Untuk sektor minerba, bank yang memberikan pembiayaan sebesar 3-7 persen menerima insentif potongan GWM sebesar 0,2 persen. Sementara yang bisa menyalurkan di atas tujuh persen bisa menerima potongan sebesar 0,3 persen.
Pada sektor non-minerba, bank dengan pembiayaan tiga persen hingga tujuh persen mendapatkan insentif GWM 0,6 persen, sedangkan yang di atas tujuh persen mendapat potongan 0,8 persen.
Insentif pada sektor perumahan diberikan sebesar 0,5 persen untuk pembiayaan 3-7 persen dan sebesar 0,6 persen untuk pembiayaan di atas tujuh persen. Adapun pada sektor pariwisata, besaran insentifnya masing-masing sebesar 0,25 persen dan 0,3 persen.
Untuk RPIM, insentif yang diberikan sebesar 0,1 persen hingga satu persen untuk pembiayaan pada rentang 10 persen hingga 50 persen. Kemudian insentif UMi sebesar 0,3 persen untuk pembiayaan nol persen hingga tiga persen dan sebesar 0,5 persen untuk rasio di atas tiga persen.
Terakhir yaitu pembiayaan pada kelompok hijau dengan besaran insentif 0,3 persen untuk rentang nol persen hingga lima persen dan insentif 0,5 persen untuk rasio di atas lima persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News