Ilustrasi kegiatan ekspor-impor. FOTO: MI/Ramdani.
Ilustrasi kegiatan ekspor-impor. FOTO: MI/Ramdani.

Aturan Devisa Hasil Ekspor yang Baru Bakal Berlaku 1 Agustus 2023

M Ilham Ramadhan • 11 Juli 2023 19:06
Jakarta: Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah direvisi direncanakan bakal berlaku pada 1 Agustus 2023. Namun itu masih dapat berubah, tergantung keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Posisi revisi PP sudah diajukan ke Setneg untuk mendapatkan penetapan dan tanda tangan Bapak Presiden. Revisi PP ini akan berlaku pada periode semester 2 pada tahun ini, direncanakan pada 1 Agustus 2023, namun untuk pengundangannya masih menunggu penetapan Presiden di momen dan waktu yang tepat," jelasnya kepada Media Indonesia, Selasa, 11 Juli 2023.
 
Ferry mengatakan, pembahasan revisi aturan DHE berjalan dengan baik. Pemerintah, sebutnya, juga telah menghimpun masukan-masukan penting dari pemangku kepentingan terkait. Selain itu, revisi aturan tentang DHE dari Sumber Daya Alam (SDA) juga sudah dilakukan harmonisasi antar Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan anyar DHE itu diharapkan dapat mendukung optimalisasi pembangunan ekonomi. Pasalnya, penempatan DHE akan masuk ke pasar uang Indonesia melalui rekening khusus ataupun instrumen LPEI, perbankan, dan Bank Indonesia.
 
Baca juga: Devisa Hasil Ekspor Berperan Penting Wujudkan Indonesia Maju 2045

Lebih dari USD250 ribu wajib masuk LPEI


Kewajiban penempatan DHE di dalam negeri diatur untuk produk-produk Sumber Daya Alam (SDA) dan hilirisasinya. Dengan ketentuan DHE SDA dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari USD250 ribu diwajibkan masuk rekening khusus di Bank atau LPEI.
 
DHE SDA paling lambat masuk rekening khusus, yaitu akhir bulan ketiga setelah bulan PPE. Selain itu, DHE SDA wajib disimpan dengan besaran 30 persen dari nilai penerimaan DHE.
 
Adapun jangka waktu penyimpanan DHE SDA yaitu tiga bulan dengan akumulasi bulanan setiap eksportir.
 
"Penjelasan detail terkait jenis komoditas SDA yang akan dikenai aturan DHE tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tutur Ferry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan