Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemani Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly hadir sebagai wakil Pemerintah yang memaparkan pandangan terhadap gugatan yang dilakukan Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Dalam pernyataannya, Ani sapaan akrab Sri Mulyani memohon pada Majelis Hakim MK sebagai pihak yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan pengujian UU pengampunan pajak terhadap UUD 1945 untuk menolak gugatan tersebut.
"Kami minta MK memberikan putusan menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," kata Ani di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Dirinya juga meminta Majelis MK menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ani menyebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review (JR).
Berdasar dengan aturan MK, Ani bilang, ada lima kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan uji materi. Menurut Ani, baik YSK maupun SPRI hanya memenuhi satu syarat saja yakni adanya hak konsitusional sebagaimana di atur dalam UUD 1945 bersamaan dalam hukum dan pemerintahan.
"Empat lagi tidak dipenuhi," ujar Ani.
Lebih jauh, dirinya mengatakan, apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News