Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BMN merupakan aset negara yang diperoleh melalui keuangan negara. Untuk itu, Kementerian/Lembaga dapat menyampaikan kepada masyarakat aset ini digunakan tidak hanya untuk melaksanakan tugas negara dan K/L, namun juga memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dalam laporan BMN 2020, nilai BMN Republik Indonesia mencapai sebesar Rp6.585 triliun. Nilai ini merupakan 59,3 persen dari total aset dalam neraca yaitu sebesar Rp11.098 triliun. Oleh karena itu, Sri Mulyani menilai pengelolaan aset identik dengan mengelola kepercayaan masyarakat.
"Pada saat kita menghadapi musibah dan ternyata bisa kita manfaatkan, itu mengurangi biaya membangun dari awal dan menciptakan efisiensi dan efektivitas bagi kita dalam memanfaatkan aset milik negara," kata dia dalam video conference, Senin, 15 November 2021.
Ia menambahkan, pengelolaan BMN tidak hanya terjadi pada saat aset itu telah dibangun. Namun mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusannya harus menggunakan prinsip tata kelola yang baik sehingga seluruh prosesnya juga menjaga kepercayaan publik.
Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai punggawa penjaga aset juga satuan kerja pengguna di K/L untuk menjaga agar tidak ada aset yang idle. Pemanfaatan BMN yang dibangun harus dipikirkan secara maksimal. Ia pun meminta BMN harus diamankan secara administratif dan legal.
"Uang rakyat Indonesia harus dikelola secara hati-hati, dikelola secara akuntabel, baik itu dari sisi penerimaan negara, baik dari sisi pembiayaan utang, maupun dari sisi hasilnya yaitu aset milik negara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News