Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah memang menambah anggaran kesehatan dan perlindungan sosial sebagai respon atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Semua kebijakan ini dilaksanakan dalam kerangka implementasi program PEN dengan total alokasi yang tetap sebesar Rp699,43 triliun," kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Juli 2021.
Febrio menjelaskan, peningkatan anggaran kesehatan dan perlindungan sosial ini dilakukan melalui refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, termasuk di dalam program PEN, sehingga tidak menambah kebutuhan pembiayaan.
Untuk bidang kesehatan, pemerintah telah dua kali menaikan alokasi anggaran dari Rp172,84 triliun ke Rp185,98 triliun, dan sekarang Rp193,93 triliun. Anggaran kesehatan terutama digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi, biaya diagnostik, testing, tracing, perawatan, hingga insentif tenaga kesehatan.
Selain itu, anggaran perlindungan sosial juga ditambah menjadi Rp153,86 triliun atau meningkat Rp5,61 triliun dari anggaran sebelumnya Rp148,27 triliun di awal 2021. Dengan penambahan ini APBN disiapkan untuk melindungi masyarakat terdampak.
Saat ini fokus pemerintah adalah menurunkan kasus covid-19 dan menahan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan. Ketidakpastian yang tinggi mengharuskan pengelolaan fiskal untuk tetap fleksibel namun prudent.
"Harapannya, dengan kasus yang cepat terkendali, pemulihan ekonomi dapat segera kembali ke jalur sebelum adanya gelombang baru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News