"Saat ini jelas (gedung Kejagung) bukan aset kelolaan LMAN," tutur Basuki, saat media visit bersama Media Group secara virtual, Selasa, 25 Agustus 2020.
Basuki juga menjelaskan tak semua gedung yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) menjadi tanggung jawab LMAN. Di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh BMN dicatat di unit eselon I Kemenkeu yang disebut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Termasuk bagaimana mengadministrasikan barang-barang milik negara. Hubungannya apa dengan LMAN? LMAN salah satu kepanjangan tangan dari DJKN. Jadi, BLU (Badan Layanan Umum) di Kemenkeu, tetapi menginduk pada DJKN," jelas dia.
Dia melanjutkan, terhadap barang-barang milik negara, ada beberapa yang kemudian oleh DJKN diserahkan kepada LMAN untuk dioptimalisasi. Karena, tambahnya, itu sudah menjadi tugas LMAN.
"Oleh DJKN kita dikasih kerjaan. Ini saya kasih aset-aset BMN, coba kamu optimalisasi. Itu prinsip umumnya," tambah dia.
Nah, gedung Kejagung yang juga merupakan BMN, belum sempat masuk dalam aset yang dikelola LMAN. Ini artinya, gedung yang terbakar itu tidak masuk ke dalam ranah atau yurisdiksi LMAN.
Direktur Operasional dan Manajemen Risiko LMAN Candra Giri Artanto menjelaskan BMN terbagi menjadi dua jenis, yakni pengguna barang dan pengelola barang. Pengguna barang yakni kementerian lembaga (K/L) di seluruh Indonesia.
Untuk kasus gedung Kejagung, status pengelola barangnya adalah Kejaksaan Agung. Walaupun, barang ini tercatat di BMN pusat.
"Kalau pertanyaannya bisa enggak nanti LMAN mengelola itu (gedung Kejagung)? Ya bisa, tapi harus melalui proses. Kejaksaan Agung harus menyerahkan tanggung jawab pengelolaan ke Menteri Keuangan baru ke DJKN. Nah, dari DJKN diserahkan ke LMAN," kata Candra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News