Ilustrasi - - Foto: Medcom
Ilustrasi - - Foto: Medcom

8.673 WP UMKM Jateng Manfaatkan Insentif Pajak

Antara • 07 Juli 2020 18:11
Jakarta: Sebanyak 8.673 wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memanfaatkan program insentif pajak.
 
"Mereka ini mengajukan permohonan sejak awal kebijakan kelonggaran pembebasan pajak akibat pandemi covid-19, tepatnya akhir April," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Handayani dikutip Antara, Selasa, 7 Juli 2020.
 
Ia menjelaskan tujuan program tersebut untuk membantu kelangsungan usaha pelaku UMKM di tengah masa sulit akibat pandemi covid-19. Sesuai dengan arahan pemerintah, para pelaku UMKM ini memperoleh kelonggaran pajak hingga September 2020.

Karena itu, pihaknya mengimbau  para pelaku UMKM segera mendaftar untuk bisa mengikuti program tersebut.
 
"Kami harap pelaku UMKM ini segera mengajukan permohonan. Kalau ditunda kan ini hanya berlaku sampai September. Selama belum mengajukan ya mereka harus membayar pajak sesuai ketentuan," ungkap dia.

 
Kelonggaran pembebasan pajak tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh Final ditanggung pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima. WP yang memiliki peredaran bruto sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu pengenaan pajak sebesar 0,5 persen untuk penghasilan maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan