"Kita sepakat bahwa protokolnya akan kita jadikan satu, kita satukan dengan standar yang ada," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari Antara, Rabu, 3 Juni 2020.
Susiwijono menjelaskan secara umum Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.
Kemudian Kmenterian Perindustrian menerbitkan surat edaran (SE) soal operasional pabrik dalam masa pandemi. SE itu dikeluarkan lantaran industri dikecualikan dari pembatasan kegiatan selama pandemi.
Demikian pula Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran covid-19. Kementerian Perdagangan pun telah mengeluarkan SOP protokol kesehatan di pasar rakyat dan ritel modern.
Sementara di sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga tengah menyusun SOP untuk kegiatan hotel, pondok wisata, restoran, daya tarik wisata, hingga gelanggang seni, produksi film, dan liputan TV.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Kemaritiman dan Investasi Odo RM Manuhutu menambahkan protokol new normal penting sebagai standar agar tidak ada tumpang tindih kebijakan.
"Jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan industri MICE," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News