RUU APBN 2021 resmi disahkan menjadi undang-undang. Foto: Dok.MI
RUU APBN 2021 resmi disahkan menjadi undang-undang. Foto: Dok.MI

DPR Sahkan RUU APBN 2021 Jadi Undang-Undang

Eko Nordiansyah • 29 September 2020 16:35
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Dengan begitu, RUU APBN 2021 resmi disahkan menjadi undang-undang.
 
"Kami akan menanyakan kepada sembilan fraksi, apakah RUU APBN 2021 dapat disetujui menjadi UU? Setuju ya," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang diikuti dengan persetujuan para anggota DPR dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
 
Tahun depan, asumsi makro ditargetkan antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen, inflasi ditargetkan sebesar tiga persen, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp14.600 per dolar Amerika Serikat (AS), tingkat suku bunga SBN 10 Tahun sebesar 7,29 persen.

Sementara harga minyak mentah Indonesia (ICP) disepakati sebesar USD45 per barel. Kemudian lifting minyak bumi ditargetkan sebanyak 705 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebanyak 1,007 juta barel setara minyak per hari.
 
Untuk penerimaan negara pada 2021 ditargetkan sebesar Rp1.743,64 triliun, sedangkan belanja negara dipatok Rp2.750,02 triliun. Artinya ada defisit anggaran Rp1.006,37 triliun atau 5,7 persen dari PDB, dengan pembiayaan utang Rp1.177,35 triliun.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih atas dukungan DPR untuk mengesahkan UU APBN 2021. Ia berharap APBN dapat menjadi salah satu instrumen menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi pada tahun depan.
 
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dukungan, kerja sama, dan kepercayaannya, sehingga seluruh proses APBN 2021 dapat dibahas dan ditetapkan dalam waktu yang sesuai jadwal kesepakatan dan singkat," ungkapnnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan