"Tidak ada sentimen politik yang tertuang dalam skor yang ada di indeks kemudahan berusaha," ujar Arvind, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat, 2 November 2018.
Terdapat 10 indikator dalam penilaian kemudahan berusaha, di antaranya memulai usaha, akses pinjaman, pendaftaran properti, penyelesaian kepailitan, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, akses kelistrikan, perlindungan investor minoritas, penegakkan kontrak, dan urusan izin kontruksi.
Dalam laporan Doing Business 2019, Indonesia terekam telah berhasil menerapkan 17 jenis reformasi dalam tiga tahun terakhir. Pada laporan terbaru, Indonesia telah melakukan tiga jenis reformasi yaitu dalam indikator memulai usaha, memperoleh pinjaman, dan pendaftaran properti.
Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha, menurut laporan Doing Business 2019. Peringkat kemudahan berusaha Indonesia menurun satu peringkat dibandingkan laporan yang sama tahun lalu.
Meskipun menurun secara peringkat, namun nilai kemudahan melakukan berusaha Indonesia meningkat dari 66,54 pada 2018 menjadi 67,96 di 2019. Ada harapan agar kondisi ini bisa terus membaik dari waktu ke waktu seiring perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News