Ilustrasi pelaporan program pengungkapan sukarela (PPS) - - Foto: dok Kemenkeu
Ilustrasi pelaporan program pengungkapan sukarela (PPS) - - Foto: dok Kemenkeu

68,7 Ribu Wajib Pajak Sudah Ikut PPS, Setoran Tembus Rp14,4 Triliun

Eko Nordiansyah • 09 Juni 2022 09:39
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 68.762 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jumlah ini terus meningkat sejak program tersebut mulai dilaksanakan pada awal tahun ini.
 
Dilansir Medcom.id dari laman resmi DJP, Kamis, 9 Juni 2022, setoran Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikumpulkan mencapai Rp4,46 triliun. Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak peserta PPS ini sebesar Rp144,2 triliun.
 
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp125,55 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp7,49 triliun, sedangkan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp11,14 triliun.
 
DJP sebelumnya telah mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
 
"Email ini sifatnya mengingatkan, jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan e-mail-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor usai Tax Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
 
Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.

Neilmaldrin berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin dan tak berdekatan dengan batas waktu penyampaian lantaran program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.
 
"PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan