Kendati beberapa waktu lalu Gubernur BI Agus DW Martowardojo telah mengumumkan akan menerapkan BI 7 Day Repo Rate pada 19 Agustus 2016, namun keputusan tersebut masih harus menunggu hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan. Hal ini seiring dengan aturan yang berlaku.
"Pada saat diumumkan oleh Dewan Gubernur harusnya tidak ada masalah, karena tidak diteruskannya BI rate. Tapi, yang BI 7 Day Repo Rate jalan. Jadi BI 7 Day Repo Rate kalau sudah diputus nanti akan berlaku 19 Agustus, dan berlakunya tentu 19 Agustus, tapi sehari setelah itu," jelas Agus.
Sejumlah bankir mengapresiasi langkah BI yang mengganti instrumen BI rate menjadi BI 7 Day Repo Rate. Bankir di Tanah Air berharap, kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang utamanya di era persaingan yang kian sengit sekarang ini.
"Itu mekanisme pasar, kita enggak ada persiapan apa-apa karena kita ikuti rate pasarnya saja," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo.
Saat ini, penerapan suku bunga Bank Mandiri masih berpatokan pada aturan pembatasan suku bunga deposito (capping) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika aturan ini tak berubah, maka bisa dipastikan perseroan akan tetap menerapkan suku bunga 75 basis poin (bps) di atas BI rate yang kini berada di level 6,25 persen.
Sementara itu, Direktur Utama BTN Maryono memperkirakan, dampak dari penerapan BI 7 Day Repo Rate memerlukan waktu, walau tidak ditampik bisa mendorong perbankan menurunkan tingkat suku bunga termasuk suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Ya saya kira itu akan memberikan dampak menurunkan respons kepada bank-bank lain tergantung daripada pengkajian dari seluruh pricing-nya," kata Maryono.
Reverse Repo merupakan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dari BI kepada perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI pada jangka waktu tertentu.

BI 7 day repo rate per Juli 2016. (Sumber: BI.go.id)
Reverse Repo Surat Utang Negara dapat dilakukan setiap hari kerja dan dilakukan dalam rangka kontraksi moneter dengan mekanisme lelang. Ada beberapa mekanisme transaksi Reverse Repo yakni pertama, dilakukan dengan prinsip penjualan untuk dibeli kembali (sell and buy back).
Kedua, pada saat first leg, Bank Indonesia memindahkan pencatatan kepemilikan SUN yang ditransaksikan ke rekening perdagangan surat berharga milik bank. Ketiga, pada saat second leg, bank wajib menjual kembali SUN ke Bank Indonesia. Sementara itu, suku bunga acuan atau BI rate adalah tingkat suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada publik.
Meski BI rate akan digantikan BI 7 Day Repo Rate, namun perubahan instrumen operasi kebijakan moneter tidak akan mengubah stance kebijakan yang diambil oleh bank sentral. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika dalam RDG nanti diputuskan adanya perubahan stance kebijakan oleh BI.
"Tetapi ini tidak mengubah stance BI, kecuali akan disebutkan secara khusus bahwa stance itu berubah. Jadi kalau seandainya sekarang ini yang 12 bulan adalah 6,5 persen yang tujuh hari adalah 5,25 persen maka stance kebijakannya sama. Tapi kalau nanti diumumkan secara khusus stance kebijakannya berubah, ya berarti berubah," tegas Agus.
Kendati demikian, segala keputusan mengenai penggunaan BI 7 Day Repo Rate ini masih harus menunggu hasil keputusan dari RDG Agustus pada siang ini, Jumat 19 Agustus 2016. Adapun RDG akan membahas situasi dan kondisi serta sikap yang diambil BI dalam mengantisipasi kondisi ekonomi terkini.
Berdasarkan info yang diterima Metrotvnews.com, BI pun akan mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam acara peluncuran BI 7 Day Repo Rate oleh Anggota Dewan Gubernur BI, di Jumat 19 Agustus. Jika dilihat dari isi undangan dimaksud, maka diperkirakan BI 7 Day Repo Rate akan diberlakukan pada Jumat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News