Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan langkah ekstensifikasi dalam mencapai target yang naik itu. Salah satunya adalah dengan meneruskan usulan pemerintah tentang pengenaan cukai pada plastik yang saat ini draf Undang-Undang (UU) sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan siap dibahas.
"Kita akan meneruskan usulan pemerintah tentang yang plastik. Kita sedang tunggu dengan DPR," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, di Jakarta, seperti diberitakan Rabu (17/8/2016).
Kendati DPR menyetujui cukai dikenakan pada plastik, namun Heru memperkirakan penerapannya tidak akan dilakukan pada 2016 ini. Sebab, pengenaan cukai pada plastik itu harus ada rincian terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang penyusunannya membutuhkan waktu. Belum lagi usai PP keluar maka harus ada sosialisasi dahulu sebelum diterapkan.
"Sehingga mungkin praktis eksekusinya bisa mepet-mepet akhir tahun atau mungkin tahun depan. Sehingga tahun ini kita fokus pada kebijakannya bukan pada eksekusinya," ujar Heru.
Lebih lanjut, ia mengaku, pihaknya akan mengantisipasi pencapaian target Rp1 triliun terkait kenaikan cukai pada APBN Perubahan dari perkiraan penerapan cukai plastik yakni dengan harapan cukai rokok akan mencapai angka yang tinggi di akhir tahun. Adapun besaran tarif yang dikenakan dijamin Heru tidak akan melebihi Rp200 agar tidak membebani masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafizs Tohir menambahkan, Komisi XI DPR sebagai mitra Kemenkeu akan segera mengagendakan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai reses untuk membahas mengenai usulan cukai plastik.
"Langsung ini kita agendakan ke Bu Sri Mulyani untuk menjelaskan apa maksudnya mengenai cukai itu. Kalau mau mengubah nanti kita agendakan untuk membahas. Habis sidang ini (nota keuangan), Kamis kita sudah menyusun agenda untuk Bu Sri Mulyani," jelas dia.
Kenaikan Tarif Jadi Strategi Capai Target Penerimaann Cukai
Pada sisi lain, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai pada RAPBN 2017 sebesar Rp157, 1 triliun dengan rincian sebesar Rp149 triliun akan berasal dari cukai rokok. Angka cukai rokok itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan di 2016 ini yang ditargetkan Rp141,7 triliun.
Terkait pencapaian target itu, Heru mengaku, pihaknya memiliki dua strategi yang akan diterapkan. Pertama yakni pengawasan yang lebih diperketat. Heru mengatakan masih banyak celah peredaran rokok ilegal yang harus ditindak. Kedua yakni adanya kajian mengenai kebijakan menaikkan tarif cukai rokok.
"Kita sedang memikirkan instrumen tarif untuk tahun depan dan penggolongan," kata Heru.
Mengenai besaran tarif, dirinya menjabarkan, hitungannya yaitu dengan melihat pertumbuhan ekonomi di 2017 sebesar 5,3 persen ditambah dengan target inflasi empat persen, sehingga kurang lebih pertumbuhan alamiah kenaikan tarif dari yang saat ini di angka 10 persen.
Kendati demikian, dalam menentukan kenaikan tarif ini pihaknya akan melakukan pertimbangan secara mendalam untuk mencapai titik yang ideal. Apalagi pengenaan cukai ini bukan sekadar menambah penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan mengendalikan konsumsi dan peredaran yang dianggap merugikan.
"Bahkan ada yang bilang semakin orang pening semakin banyak merokok," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News