Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo.

Pemerintah Batalkan Rencana Pajak Progresif

Desi Angriani • 18 September 2019 20:40
Jakarta: Pemerintah bakal menghapus ketentuan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang. Hal ini menyusul keresahan sektor properti terhadap salah satu poin dalam RUU Pertanahan itu.
 
"Tadi ada kekhawatiran tentang pajak progresif. Semua itu dihilangkan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
 
Sofyan menjelaskan UU Pertanahan tidak bisa mengatur masalah pajak progresif. Sebab, persoalan perpajakan hanya bsia diatur melalui UU pajak.

"Jadi masalahnya UU Tanah tidak bisa mengatur masalah pajak," imbuh dia.
 
Meski rencana pajak progresif dibatalkan, RUU pertahanan diharapkan bisa menekan spekulasi tanah. Apalagi pemerintah sudah melakukan sertifikasi tanah di hampir seluruh wilayah Indonesia.
 
"Spekulan dilarang sekarang, kalau kamu menspekulasi itu dihukum pidana bahkan, dan transaksi ada itu batal dari hukum," pungkasnya.
 
Pengusaha properti sebelumnya risau terhadap rencana pengesahan RUU Pertanahan. Pasalnya, terdapat rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang di dalam draf RUU pertanahan itu.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo dalam Rakor Nasional Bidang Properti mengatakan penerapan pajak progresif memang bertujuan agar penggunaan lahan dapat menjadi maksimal. Namun aturan yang belum disosialisasikan tersebut menjadi kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran.
 
"Aturannya belum disosialisasikan dan masih dalam pembahasan justru menjadi kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran sehingga menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu,” jelas Hendro.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan