Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi)

Dirjen Pajak Setuju Bebaskan Pajak Penjualan Minyak Mentah ke Pertamina

Suci Sedya Utami • 23 Agustus 2018 18:38
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah setuju untuk membebaskan pajak bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang menjual hasil ekspolorasi minyak mentah di dalam negeri ke PT Pertamina (Persero).
 
"Katanya sudah oke. Dirjen Pajak setujui pajak itu," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018.
 
Djoko mengatakan pembebasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2017 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Dalam ketentuan tersebut di pasal tiga diatur mengenai pengecualian pungutan pajak penghasilan (PPh) pada pembelian minyak bumi dari hasil kegiatan usaha hulu migas yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
 
Dia mengatakan dengan adanya peraturan tersebut maka KKKS dibebaskan dari pembayaran pajak.
 
"Iya itu PMK tahun lalu sudah bebas pajaknya," jelas dia.
 
Sebelumnya pemerintah berencana mewajibkan Pertamina untuk menyerap minyak mentah (crude) dalam negeri dari KKKS. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang ditujukan untuk menekan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) yang membengkak akibat impor crude yang relatif tinggi.
 
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan selama ini dalam komitmen kerja sama terdapat pembagian hasil produksi dari setiap lapangan migas yang digarap atau dikelola oleh KKKS. Produksi tersebut dibagi untuk KKKS yang selama ini dijual ke luar negeri (ekspor) dan pemerintah yang selama ini diserap oleh Pertamina.
 
Nantinya akan diatur crude milik kontraktor asing seperti Chevron, Exxon, Conoco Phillips akan diserap juga oleh Pertamina atau dengan kata lain crude hasil produksi dalam negeri harus didahulukan dan diolah di dalam negeri.
 
"Jadi Pertamina harus beli. KKKSnya harus jual ke Pertamina," kata Jonan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan